Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Dihadiri Notaris (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor: 05/PTS/MPWN/Prov. Jawa Barat/II/2025)

Penulis

  • Prigel Ma'mur Mahandry Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Zulfikar Judge Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Achmad Edi Subiyanto Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Joko Widarto Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Tuti Elawati Universitas Sains Indonesia

Kata Kunci:

Notaris, Akta Otentik, Tanggung Jawab, Kepastian Hukum

Abstrak

Praktik kenotariatan memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam UUJN. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kelalaian notaris yang berdampak serius terhadap kekuatan pembuktian akta. Contohnya terhadap perkara dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor: 05/PTS/MPWN/Prov. Jawa Barat/II/2025, notaris terbukti lalai menjalankan kewajiban membaca akta di hadapan penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kelalaian notaris dalam pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, tersebut berdasarkan teori akta otentik, teori tanggung jawab profesi, serta teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrinal, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris dalam prosedur formil mengakibatkan SKMHT kehilangan keotentikannya sehingga turun derajat menjadi akta di bawah tangan. Hal ini berdampak pada lemahnya kekuatan pembuktian dan risiko wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum oleh para pihak yang dirugikan. Dari segi pertanggungjawaban, notaris dapat dikenakan sanksi administratif, tanggung jawab perdata, dan sanksi etik oleh organisasi profesi. Kesimpulannya bahwa kepatuhan prosedur formil adalah prasyarat utama lahirnya akta otentik yang sah. Saran penelitian meliputi penguatan pengawasan Majelis Pengawas Daerah dan peningkatan pembinaan etik terhadap notaris agar kelalaian serupa tidak terulang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-30

Terbitan

Bagian

Artikel