Pemidanaan Dampak pada Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 764/Pid.B/Lh/2023/Pn Btm)
Kata Kunci:
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pencemaran lingkungan, pemidanaan, penegakan hukumAbstrak
Pencemaran lingkungan akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan isu krusial dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai hukum dapat berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 764/Pid.B/LH/2023/PN.Btm. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori pemidanaan dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib melalui prosedur ketat dan berizin, mulai dari pengurangan hingga pemusnahan. Dalam kasus ini, kapal MT. Arca 1 membawa limbah B3 tanpa izin dan berencana membuangnya di wilayah yurisdiksi Indonesia, yang telah melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencemari lingkungan. Pemidanaan terhadap tindakan tersebut dapat dibenarkan dari sudut teori pembalasan maupun pencegahan. Meski proses hukum telah memenuhi asas legalitas dan yurisdiksi, putusan hakim dinilai terlalu ringan karena mengabaikan potensi bahaya pencemaran. Penegakan hukum yang terlalu formalistik tanpa mempertimbangkan risiko ekologis akan menghambat terwujudnya keadilan lingkungan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi teknis dan pengawasan, khususnya terhadap kapal asing yang masuk wilayah yurisdiksi Indonesia
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.