Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU XXII/2024 terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penulis

  • Dadang Prana Tambunan Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Juanda Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.63821/ash.v3i1.605

Kata Kunci:

Pilkada Serentak, Mahkamah Konstitusi, Kedaulatan Rakyat, Asas Legalitas

Abstrak

Pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia selama ini menimbulkan berbagai persoalan, antara lain tingginya beban penyelenggara, terpecahnya konsentrasi pemilih, serta menurunnya kualitas demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan memisahkan jadwal pemilu nasional dan pilkada dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2029 ditinjau dari asas legalitas dan asas kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum konstitusional melalui penafsiran bersyarat (conditionally constitutional), namun juga menimbulkan tantangan dalam masa transisi, khususnya terkait pengaturan masa jabatan kepala daerah, pengangkatan penjabat kepala daerah, dan penyesuaian regulasi teknis pemilu. Dari perspektif kedaulatan rakyat, pemisahan jadwal pemilu berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, tetapi juga berisiko menurunkan legitimasi demokrasi lokal apabila transisi tidak diatur secara jelas. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dari pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan tetap menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-30

Cara Mengutip

Tambunan, D. P. ., & Juanda. (2026). Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU XXII/2024 terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(1), 64–80. https://doi.org/10.63821/ash.v3i1.605

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama