Penyuluhan Hukum tentang Bullying dan Perlindungan Anak di SMPN 23 Kendari Berbasis Edukasi Partisipatif

Penulis

  • Sri Khayati Universitas Sulawesi Tenggara
  • A. Musmuliadi Universitas Sulawesi Tenggara
  • La Ode Muh. Idrus Badawi Universitas Sulawesi Tenggara
  • Awidya Tiyasha Amalianingrum Universitas Sulawesi Tenggara
  • Sari Bulan Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.63821/ajpkm.v6i1.635

Kata Kunci:

Kuliah Kerja Nyata (KKN), Bullying, Perlindungan Anak, Literasi Hukum, Generasi Z

Abstrak

Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran mahasiswa hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait pencegahan perundungan (bullying) dan penguatan hak-hak perlindungan anak. Kegiatan ini dilaksanakan di lima institusi pendidikan dasar dan menengah yang tersebar di wilayah Kendari Barat. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif yang mengintegrasikan literasi hukum positif (UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE), diskusi dialogis, studi kasus interaktif, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan komite sekolah. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pemahaman siswa, guru, dan orang tua mengenai sanksi hukum dari tindakan bullying, baik secara fisik, verbal, relasional, maupun siber (cyberbullying). Lebih lanjut, program ini berhasil menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying di masing-masing sekolah mitra yang beranggotakan perwakilan guru, siswa, dan komite sekolah. Sinergi yang terbangun antara perguruan tinggi, sekolah, aparat hukum, dan masyarakat luas membuktikan bahwa pendekatan preventif berbasis komunitas jauh lebih efektif daripada sekadar pendekatan represif. Kesimpulan dari pengabdian ini menegaskan bahwa mahasiswa hukum sebagai agen perubahan (agent of change) mampu mentransformasikan teks normatif perundang-undangan menjadi budaya sadar hukum yang aplikatif dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi Generasi Z.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-30

Cara Mengutip

Khayati, S., A. Musmuliadi, La Ode Muh. Idrus Badawi, Awidya Tiyasha Amalianingrum, & Sari Bulan. (2026). Penyuluhan Hukum tentang Bullying dan Perlindungan Anak di SMPN 23 Kendari Berbasis Edukasi Partisipatif. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 75–83. https://doi.org/10.63821/ajpkm.v6i1.635

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama