http://www.almufi.com/index.php/ASH/issue/feed Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora 2026-07-15T02:02:10+00:00 Ahmad Rustam ahmad.rustam1988@gmail.com Open Journal Systems <p>Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi pembangunan, studi pendidikan dan etika, geografi sosial, studi manajemen teknologi informasi, hubungan industrial, hubungan internasional, studi hukum, studi media, ilmu politik, studi dinamika kependudukan, studi psikologi, studi administrasi publik, sosial kesejahteraan, studi agama dan linguistik.</p> <p>Kami menerbitkan artikel dalam setahun sebanyak 3 nomor (edisi) pada setiap bulan Maret, Juli, dan November.</p> http://www.almufi.com/index.php/ASH/article/view/624 Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda 2026-07-15T00:03:54+00:00 Maria Ferba Editya Simanjuntak maria.juntakk@yahoo.com Hanna Niken Julia Sihotang hannanikenjuliasihotang@gmail.com Kurnia P. Hutapea kurniap.hutapea@gmail.com Trio Alpan Tarigan trioalpantarigan@gmail.com Venius Ndruru veniusndruru@gmail.com <p>Indonesia&nbsp; sedang&nbsp; mengalami&nbsp; masa&nbsp; transisi&nbsp; hukum&nbsp; pidana&nbsp; dari warisan kolonial&nbsp; Belanda&nbsp; menuju Kitab&nbsp; Undang-Undang Hukum&nbsp; Pidana&nbsp; (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, informasi mengenai perubahan hukum ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat di daerah. Pengabdian&nbsp; ini bertujuan untuk meningkatkan&nbsp; pemahaman dan kesadaran hukum kepada Masyarakat&nbsp; Desa Jaranguda mengenai teori, larangan, dan sanksi dalam KUHP yang baru. Metode yang digunakan&nbsp; adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan interaktif bertajuk Legal Talk, yang dibarengi&nbsp; dengan observasi&nbsp; partisipatif terhadap antusiasme&nbsp; dan respons peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa melalui penyampaian materi yang sederhana, peserta dapat memahami perbedaan mendasar hukum lama dan baru. Masyarakat&nbsp; melalui Kepala Desa dan Kepala dusun&nbsp; menjadi paham tentang konsep keadilan , aturan delik aduan terbatas pada pasal kesusilaan, serta ancaman pidana terhadap masalah sehari-hari seperti minuman keras, narkotika, dan pencurian. Kegiatan ini berhasil meluruskan&nbsp; berbagai mitos hukum di masyarakat.</p> 2026-07-15T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2026 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora