Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda

Penulis

  • Maria Ferba Editya Simanjuntak Universitas Quality Berastagi
  • Hanna Niken Julia Sihotang Universitas Quality Berastagi
  • Kurnia P. Hutapea Universitas Quality Berastagi
  • Trio Alpan Tarigan Universitas Quality Berastagi
  • Venius Ndruru Universitas Quality Berastagi

DOI:

https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.624

Kata Kunci:

KUHP Baru, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kesadaran Hukum

Abstrak

Indonesia  sedang  mengalami  masa  transisi  hukum  pidana  dari warisan kolonial  Belanda  menuju Kitab  Undang-Undang Hukum  Pidana  (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, informasi mengenai perubahan hukum ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat di daerah. Pengabdian  ini bertujuan untuk meningkatkan  pemahaman dan kesadaran hukum kepada Masyarakat  Desa Jaranguda mengenai teori, larangan, dan sanksi dalam KUHP yang baru. Metode yang digunakan  adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan interaktif bertajuk Legal Talk, yang dibarengi  dengan observasi  partisipatif terhadap antusiasme  dan respons peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa melalui penyampaian materi yang sederhana, peserta dapat memahami perbedaan mendasar hukum lama dan baru. Masyarakat  melalui Kepala Desa dan Kepala dusun  menjadi paham tentang konsep keadilan , aturan delik aduan terbatas pada pasal kesusilaan, serta ancaman pidana terhadap masalah sehari-hari seperti minuman keras, narkotika, dan pencurian. Kegiatan ini berhasil meluruskan  berbagai mitos hukum di masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-15

Cara Mengutip

Simanjuntak, M. F. E., Hanna Niken Julia Sihotang, Kurnia P. Hutapea, Trio Alpan Tarigan, & Venius Ndruru. (2026). Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1–6. https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.624

Terbitan

Bagian

Artikel