Sosialisasi KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KDRT di Desa Jaranguda
DOI:
https://doi.org/10.63821/ash.v3i2.624Kata Kunci:
KUHP Baru, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kesadaran HukumAbstrak
Indonesia sedang mengalami masa transisi hukum pidana dari warisan kolonial Belanda menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023. Namun, informasi mengenai perubahan hukum ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat di daerah. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada Masyarakat Desa Jaranguda mengenai teori, larangan, dan sanksi dalam KUHP yang baru. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan interaktif bertajuk Legal Talk, yang dibarengi dengan observasi partisipatif terhadap antusiasme dan respons peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa melalui penyampaian materi yang sederhana, peserta dapat memahami perbedaan mendasar hukum lama dan baru. Masyarakat melalui Kepala Desa dan Kepala dusun menjadi paham tentang konsep keadilan , aturan delik aduan terbatas pada pasal kesusilaan, serta ancaman pidana terhadap masalah sehari-hari seperti minuman keras, narkotika, dan pencurian. Kegiatan ini berhasil meluruskan berbagai mitos hukum di masyarakat.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






